Retribusi Parkir Sesuai Perbup

Retribusi Parkir Sesuai Perbup

\"\"MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Keluhan dan kritikan yang disampaikan banyak masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial facebook, terkait mahalnya tarif parkir untuk kendaraan roda dua (R2) Rp 5 ribu dan roda empat (R4) Rp 10 ribu, cepat direspon dan ditanggapi Pemkab Mukomuko dan pihak terkait lainnya.

Ketua Panitia Pelaksana HUT Kabupaten Mukomuko ke -7 sekaligus Asisten II Setkab Mukomuko, H Novizar Eka Putra dikonfirmasi BE, senin (24/2) siang menyampaikan, retribusi parkir telah ditertibkan dan sesuai dengan Perbup yang ada.

Ini setelah mencuatnya informasi di sosial media terkait mahalnya tarif parkir, dan pihaknya langsung menggelar rapat dengan memanggil penggelola parkir, Dinas PUPR, dan beberapa pihak lainnya.

“Dalam rapat yang dilaksanakan, pihaknya juga mendapatkan keterangan dari pihak penggelola parkir bahwa tidakada niatnya untuk memungut parkir sebesar itu. Namun pengakuannya,ketika petugas parkir akan mengembalikan uang sisa parkir, pemilikkendaraan sudah pergi meninggalkan tempat tersebut,” ujarnya.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, dalam rapat terbatas tersebut juga disepakati dan dilaksanakan penandatanganan kontrak kerjasama antara Pemkab Mukomuko dengan penggelola parkir.

Dalam perjanjian itu, penggelola parkir dilarang memungut biaya parkir diatas ketentuan sesuai Perbup Nomor 10 Tahun 2015, yakni untuk retribusi parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 2 ribu dan roda empat Rp 4 ribu.

Karcis parkir kendaraan tersebut, kata Novizar, juga menggunakan karcis yang dikeluarkan Badan Keuangan Daerah (BKD). “Pihak penggelola parkir siap untuk melaksanakan pungutan parkir kendaraan sesuai aturan tersebut,” katanya.

Novizar, juga menyampaikan terima kasih atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat dan rekan - rekan dari wartawan terkait dugaan persoalan mahalnya pungutan parkir tersebut, meskipun itu hanya miskomunikasi.

“Kami juga mohon maaf kepada masyarakat atas pelayanan yang kurang baik ini. Tarif retribusi parkir telah ditertibkan sesuai Perbup,” ungkapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: